Babadan Lor, 19 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Tipikor Polres Madiun yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WIB.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai ketentuan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pentingnya penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, materi penyuluhan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Penyuluhan hukum juga menjadi momentum bagi aparatur desa untuk semakin memahami bahwa setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Pengawasan dan pencegahan sejak awal diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dari sisi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyuluhan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, ketentuan pelaksanaan UU Desa antara lain diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.
Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Tipikor Polres Madiun ini, Pemerintah Desa Babadan Lor diharapkan semakin memperkuat komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, demi terwujudnya pelayanan publik dan pembangunan desa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.