You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Tipikor Polres Madiun Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan


Tipikor Polres Madiun Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan

Babadan Lor, 19 Agustus 2026 — Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Tipikor Polres Madiun yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WIB.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai ketentuan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pentingnya penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, materi penyuluhan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, administrasi pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Penyuluhan hukum juga menjadi momentum bagi aparatur desa untuk semakin memahami bahwa setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa harus memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Pengawasan dan pencegahan sejak awal diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Dari sisi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyuluhan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, ketentuan pelaksanaan UU Desa antara lain diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Tipikor Polres Madiun ini, Pemerintah Desa Babadan Lor diharapkan semakin memperkuat komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, demi terwujudnya pelayanan publik dan pembangunan desa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%