You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

27 KPM Terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2026


27 KPM Terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa TA 2026

Babadan Lor – Pemerintah Desa Desa Babadan Lor melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 periode bulan Januari dan Februari kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada Kamis, 21 Mei 2026 bertempat di Pendopo Kantor Desa Babadan Lor mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu masyarakat kurang mampu dan rentan secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Penyaluran berlangsung tertib, lancar, dan penuh antusias dari masyarakat penerima manfaat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Babadan Lor menyampaikan bahwa BLT Dana Desa diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi bagi warga sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini.

Penyaluran BLT Dana Desa kali ini merupakan pencairan bantuan untuk periode Januari dan Februari Tahun 2026 yang diberikan langsung kepada masing-masing KPM sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa juga memastikan bahwa penerima bantuan telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan musyawarah desa sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah Desa Babadan Lor berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok keluarga, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan anak, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Dasar Hukum BLT Dana Desa Tahun 2026

Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
  3. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan mekanisme penyaluran Dana Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengatur penggunaan Dana Desa termasuk program perlindungan sosial masyarakat desa.
  5. Peraturan Desa Babadan Lor tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penganggaran kegiatan BLT Dana Desa di tingkat desa.

Melalui program BLT Dana Desa ini, Pemerintah Desa Babadan Lor terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%