Babadan Lor, 26 Juli 2025 – Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka menetapkan program Ketahanan Pangan yang dialokasikan dari minimal 20% Dana Desa Tahun 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor.
Tujuan utama program ketahanan pangan 20% yang dialokasikan dari Dana Desa adalah untuk meningkatkan kemandirian pangan desa, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta pengolahan hasil pangan. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berperan penting dalam pengelolaan program ini.
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Perwakilan Dinas Peternakan Kab. Madiun, PPL Pertanian Kec. Balerejo, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pengurus BUMDesa, Ketua RT, LPMD, Satlinmas Desa, Kader Pemberdayaan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, dan Kader PKK.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program ini berjalan efektif.
Tahapan Persiapan
Identifikasi Potensi Desa: Langkah awal adalah mengenali potensi unggulan desa, seperti sektor pertanian, peternakan, atau perikanan (budidaya ikan air tawar). Data ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan usaha yang relevan dengan kebutuhan ketahanan pangan.
Penyusunan Rencana Usaha: Setelah potensi diidentifikasi, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar. Penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan ini.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Musdesus, sebagai dasar perencanaan teknis dan penganggaran pada APBDes Perubahan Tahun 2025 atau RKPDes Tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program ketahanan pangan 20% Dana Desa memiliki tujuan holistik, yaitu meningkatkan kemandirian desa, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.